Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

Nasional | inews | Senin, 13 April 2026 - 18:52
share

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan usai Marjani diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. 

Dengan pengawalan petugas dan tangan terborgol, Marjani yang mengenakan rompi oranye digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan. 

Sebelum masuk mobil tahanan, Marjani sempat melontarkan pernyataan jika dirinya dicatut. "Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan. KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Konstruksi perkara pun belum dibeberkan. 

Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). "Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ucapnya.

Topik Menarik