Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

Nasional | inews | Senin, 13 April 2026 - 17:48
share

CILEGON, iNews.id – Polisi menangkap seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Banten. Pelaku berinisial MA ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50,99 gram. 

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengungkapkan, MA diduga sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sudah berhasil menjual sekitar 150 gram sabu sebelum akhirnya tertangkap. 

Motif pelaku nekat menjadi pengedar tergolong miris. MA yang sudah menjadi pengguna aktif sejak tahun 2024 ini dijanjikan oleh sang bandar bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma serta mendapatkan upah tambahan sebesar Rp1 juta. 

"Pelaku ini dijanjikan bisa memakai sabu gratis dan mendapat uang. Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujar AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Senin (13/4/2026). 

Meskipun berstatus sebagai ASN, MA mengaku tidak menjual barang haram tersebut ke rekan sejawatnya di lingkungan pemerintahan. Ia hanya menjajakan sabu kepada lingkaran pertemanan dekatnya di wilayah Cilegon. 

Saat ini, Polres Cilegon masih memburu pemasok utama sabu kepada MA. "Kami sudah mengidentifikasi penyuplai barang berinisial B. Saat ini yang bersangkutan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami kejar," kata Kapolres.

Kasus yang mencoreng institusi Pemerintah Kota Cilegon ini langsung mendapat atensi serius dari Wali Kota Cilegon. Pemerintah daerah memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba. Sanksi administratif berat berupa pemecatan secara tidak hormat kini menanti MA. 

Atas perbuatannya, MA kini mendekam di sel tahanan Polres Cilegon dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, selain kehilangan statusnya sebagai abdi negara.

Topik Menarik