KSP Ungkap Uang Pengganti Korupsi Terkumpul Rp28,6 Triliun, Terbesar dari Kasus CPO

KSP Ungkap Uang Pengganti Korupsi Terkumpul Rp28,6 Triliun, Terbesar dari Kasus CPO

Nasional | okezone | Selasa, 10 Februari 2026 - 22:08
share

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari mengungkapkan, bahwa negara telah menerima uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp28,6 triliun.

Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara korupsi, mulai dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian.

Hal itu disampaikan Qodari dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Di Balik Pertemuan Prabowo dan Tokoh Kritis” yang tayang di iNewsTV, Selasa (10/2/2026).

“Per hari ini, dari rekapitulasi yang sudah dibuat, dari Kejaksaan, dari KPK, dari Kepolisian, sudah terkumpul Rp28,6 triliun dari hasil pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” ujar Qodari.

Ia menjelaskan, salah satu kontribusi terbesar berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan nilai mencapai Rp13 triliun.

 

Selain uang pengganti, Qodari juga menyinggung penyitaan lahan kebun sawit ilegal seluas lima juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar satu juta hektare akan dikembalikan ke fungsi hutan karena berada di kawasan terlarang.

Sementara itu, empat juta hektare lainnya merupakan lahan yang tidak memiliki izin dan selanjutnya akan dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

“Untuk sitaan kebun ilegal ini, ada dua sumber pemasukan bagi negara. Pertama, dari denda karena selama bertahun-tahun mereka mendapatkan keuntungan dari kebun sawit di lahan ilegal,” jelas Qodari.

“Kedua, setelah dikelola oleh BUMN Agrinas Palma, pendapatan dari pengelolaan itu akan masuk ke negara secara rutin, baik bulanan maupun tahunan,” sambungnya.

Menurut Qodari, seluruh penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas negara dan dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Presiden untuk mengurangi kebocoran keuangan negara sekaligus menegakkan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi selama ini,” pungkasnya.

Topik Menarik