Pramono Didorong Perkuat Komitmen Strategi Pengendalian Polusi Udara lewat Pergub

Pramono Didorong Perkuat Komitmen Strategi Pengendalian Polusi Udara lewat Pergub

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Februari 2026 - 23:01
share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri “Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih” di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Dalam dialog tersebut yang disorot yakni komitmen Pemprov Jakarta dalam memperkuat strategi pengendalian polusi udara.

Forum ini mempertemukan Pramono Anung, perwakilan legislatif, dan masyarakat dalam format town hall meeting untuk membahas arah kebijakan udara bersih di Ibu Kota. Sejumlah masukan disampaikan terkait perlunya penguatan Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sebatas kebijakan teknis.

Baca juga: Mengatasi Polusi Udara lewat Transportasi Ramah Lingkungan

Pramono menuturkan pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten. Dia menilai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas sumber emisi perkotaan.

“Kami sedang berupaya menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Salah satunya evaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara juga termasuk pembahasan peningkatan dokumen menjadi Pergub dan penambahan aspek Early Warning System pada episode polusi di Jakarta dan integrasi dengan aspek kesehatan (kelompok rentan),” ujar Pramono.Menurut dia, kualitas udara merupakan bagian penting dan menjadi dasar bagi kehidupan hidup warga Jakarta. Kota global tidak hanya diukur dari gedung tinggi atau peringkat internasional, tetapi juga dari sejauhmana pemerintah mampu menjamin kesehatan dan kenyamanan warganya.

“Bagi kami, kota global bukan semata soal peringkat atau infrastruktur megah melainkan kualitas hidup warganya. Salah satu aspek paling mendasar dari kualitas hidup itu adalah udara yang bersih dan sehat untuk dihirup setiap hari,” katanya.

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan, dorongan agar strategi pengendalian polusi udara dituangkan dalam Pergub bertujuan memperkuat kepastian hukum. Sehingga kebijakan tidak berhenti pada respons jangka pendek saat kualitas udara memburuk.

“Kami mendorong agar komitmen pengendalian polusi udara di Jakarta diperkuat melalui Peraturan Gubernur paralel dengan revisi Perda No 2 Tahun 2005 untuk masuk prompemperda 2027. Ini menjadi payung hukum, arah yang jelas, dan keberlanjutan lintas periode," ucapnya.

Dia menekankan perlunya konsistensi terhadap keberlanjutan kebijakan pengendalian polusi udara di Jakarta. Sebab, tanpa komitmen kuat dari kepala daerah, perlindungan terhadap kelompok rentan dikhawatirkan tidak optimal."Komitmen Pak Pramono yang kuat menjadi penting agar upaya perlindungan kelompok rentan dari polusi udara, terutama untuk kesehatan publik,” katanya.

Perwakilan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan penguatan strategi pengendalian polusi udara perlu ditopang oleh pembaruan regulasi dan arah pembangunan yang konsisten.

DPRD mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 agar lebih berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan pengawasan emisi, penerapan sanksi yang tegas, serta pengembangan sistem peringatan dini.

“Kami juga mendorong masifikasi dan transformasi transportasi umum berbasis listrik, prioritas pembangunan SPKLU, serta harmonisasi pembangunan kawasan aglomerasi sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 guna mengendalikan emisi lintas wilayah,” ujar Wibi.

Topik Menarik