Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Ekspor tersebut diduga disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Sebelas tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Dari unsur pemerintah, di antaranya LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura
Sementara dari pihak swasta, tersangka antara lain ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND, Direktur PT TAJ; TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN, Direktur PT CKK; serta YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bersekongkol melakukan ekspor CPO ke luar negeri dengan cara mengelabui ketentuan pemerintah.
Menurut Syarief, perbuatan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang saat itu membatasi ekspor CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










