Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP-KUHAP hingga Bantuan Hukum

Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP-KUHAP hingga Bantuan Hukum

Nasional | okezone | Minggu, 11 Januari 2026 - 07:42
share

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, silaturahmi bersama para pemimpin redaksi (pemred) media nasional. Pertemuan ini sebagai ruang komunikasi yang hangat dan terbuka antara pemerintah dan publik. 

1. Bahas KUHP-KUHAP hingga Posbakum

Selain itu, tak hanya silaturahmi, pertemuan ini menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).

Menkum mengatakan ini merupakan bentuk Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk berkomunikasi, sekaligus mewakili pemerintah, untuk selalu berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat. 

“Kami harus menjelaskan, apa yang menjadi pikiran, dan apa yang menjadi harapan presiden. Bagi kami sebagai pembantu presiden, kami tahu bahwa Bapak Presiden itu akan selalu konsentrasi, fokus untuk melaksanakan program yang beliau sudah pikirkan,” jelas Supratman di dalam pertemuan tersebut, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026) malam.

Salah satu program Kemenkum, yang juga merupakan fokus presiden adalah membangun transformasi digital. Ketika didapuk menjadi menteri, hal pertama yang dilakukan pria yang akrab disapa Bang Maman ini adalah mencanangkan transformasi digital.

“Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan, tidak boleh tidak, (pelayanan publik) harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah, dan memberi kepastian,” tuturnya.

Selain itu, presiden selalu menyatakan akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan dan didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan.

“Tapi karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan itu, teman-teman BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ujar Menkum.

 

Ia juga memberikan gagasan untuk meloloskan pembiayaan berbasis intellectual property (IP) kepada konten kreator. Kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membentuk ekosistem supaya memberikan pengaruh terhadap pergerakan ekonomi.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar 10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” kata Bang Maman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan setiap kali memberikan sosialisasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia selalu mengatakan membentuk KUHP itu tidak mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-culture seperti di Indonesia. Setiap isu pasti ada pro kontra, pasal tentang perzinahan dan kohabitasi misalnya.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara (karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah private), maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sumatera Barat (karena menilai pasal tersebut terlalu lemah), maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Wamenkum.

KUHP atau hukum pidana, lanjut pria yang akrab disapa Eddy ini, di manapun berlaku universal. Tapi, ada tiga isu yang tidak bisa dibanding-bandingkan.

“Satu adalah delik politik. Kemudian defamation, penghinaan. Dan yang ketiga adalah kesusilaan, itu setiap negara berbeda,” ujarnya. 

 

Terkait penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut Eddy, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Dimanapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” tutur Wamenkum.

Kegiatan silaturahmi ini dihadiri 31 pemred, beberapa jurnalis senior, serta perwakilan dari Dewan Pers. Diharapkan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.
 

Topik Menarik