Mensesneg: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sudah Dikaji Para Pakar

Mensesneg: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sudah Dikaji Para Pakar

Nasional | okezone | Selasa, 25 November 2025 - 20:35
share

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat permohonan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah melalui proses pengkajian mendalam dari para pakar sebelum disetujui Presiden.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum menerima banyak aspirasi terkait berbagai kasus, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya.

“Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk melibatkan pakar hukum. Itu kemudian ditindaklanjuti atas surat usulan permohonan dari DPR, yang dalam satu minggu ini dikaji oleh Menteri Hukum,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, proses pengkajian penting dilakukan agar Kementerian Hukum dapat memberikan rekomendasi yang tepat kepada Presiden sebelum menggunakan hak prerogatifnya.

 

Surat permohonan dari DPR RI tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Dan Alhamdulillah, pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” ujarnya.

“Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Prasetyo.

Topik Menarik