Pengamat Nilai Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan MK
JAKARTA - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan tersebut mengatur polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga.
Hal itu disampaikan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.
"Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," ujar Haidar Alwi.
Dengan kata lain, ia melanjutkan, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.
"Adapun 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri," ucapnya.
Karena itu, ia melanjutkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya sejalan dengan Putusan MK, tapu tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan.
"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas-tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," tuturnya.










