DPR Dorong Pembentukan Komite Independen Dewan Pers Usai Pengesahan Publisher Rights

DPR Dorong Pembentukan Komite Independen Dewan Pers Usai Pengesahan Publisher Rights

Nasional | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 01:33
share

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI , Meutya Hafid menyampaikan perlunya pembentukan komite independen dari Dewan Pers sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainny, guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.

Politikus Partai Golkar itu menilai, pembentukan komite independen yang diatur dalam pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

"Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang memang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar," ujar Meutya dalam diskusi editor's talk Forum Pemred di gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Dia menuturkan, komite independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.

"Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil begitu dengan antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke komite independen," ujarnya.

Topik Menarik