Kasus Pungli, Plt Karutan KPK Terima Uang Rp30 Juta dari Anak Buahnya

Kasus Pungli, Plt Karutan KPK Terima Uang Rp30 Juta dari Anak Buahnya

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 13:59
share

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjatuhkan sanksi etik terhadap mantan Plt Karutan KPK Periode 2020-2021, Ristanta usai dinyatakan terbukti secara sah dalam perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.

Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan, kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya. Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank.

Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp2 juta, ujarnya.

Selain dari Hengki, Ristanta juga menerima uang dari tersangka Ramadan Ubadilah secara langsung dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil.

Selain dari saksi Hengki terperiksa juga menerima uang dari saksi Ramadan ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta, ungkapnya.

Topik Menarik