PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Belum Ditahannya Firli Bahuri

PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Belum Ditahannya Firli Bahuri

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 10:50
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI atas belum ditahannya Eks Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun agendanya berupa pembacaan permohonan praperadilan oleh MAKI.

"Pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Ia berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan, atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai.

Praperadilan itu diajukan lantaran polisi tak kunjung menahan Firli hingga saat ini. Padahal, proses penyidikan kasus itu telah berjalan lebih dari 3 bulan lamanya.

Dirinya pun mendesak pada jajaran Polda Metro Jaya di bawah supervisi jajaran Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menuntaskan perkara yang menjerat Firli tersebut.

Mulai dari menahan Firli hingga merampungkan berkas perkaranya untuk diserahkan ke kejaksaan dan bisa segera disidangkan ke pengadilan.

Topik Menarik