Sidang Perdana PHPU, Kuasa Hukum AMIN: Pemilu Bukan Tarung Bebas Halalkan Segara Cara

Sidang Perdana PHPU, Kuasa Hukum AMIN: Pemilu Bukan Tarung Bebas Halalkan Segara Cara

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 09:28
share

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyebut ada pengkhianatan Konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil (jurdil) saat membacakan pokok tuntutan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari mengatakan bahwa Pemilu secara universal adalah sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai asas etika dan norma konstitusi.

Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara, kata Ari di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Begitupun di Indonesia, kata Ari, Pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Dirinya mengatakan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta, ujarnya.

Topik Menarik