Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Senin, 25 Maret 2024 - 17:19
share

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

Majelis Hakim PN Tipikor menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Tipikor, Senin (25/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 USD.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.

Topik Menarik