Perindo Dampingi Ganjar-Mahfud Ajukan Permohonan PHPU: Kita Ingin Hadirkan Keadilan

Perindo Dampingi Ganjar-Mahfud Ajukan Permohonan PHPU: Kita Ingin Hadirkan Keadilan

Nasional | okezone | Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:03
share

JAKARTA - Partai Perindo turut mendampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3). Perindo menyebut sikap ini dilakukan mendukung terciptanya keadilan di Indonesia.

"Yang paling penting adalah bahwa kehadiran kami untuk menuntut keadilan melalui MK ini menjadi satu kegiatan yang sangat penting karena kita ingin menghadirkan keadilan bagi seluruh negeri demi tegaknya demokrasi," kata Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sabtu (23/3/2024).

Rofiq menilai gugatan PHPU ini dilatarbelakangi proses Pemilu 2024 yang diwarnai dugaan kecurangan hingga intimidasi. Menurutnya juga, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 ini menguntungkan pihak kekuasaan.

"Ini yang menjadi sorotan utama, bahwa mendiskualifikasi calon Presiden itu juga menjadi bagian dari target," ungkap dia.

Ia berharap agar Mahkamah Konstitusi menilai lebih substansial ketimbang hanya melihat angka-angka. Sebab menurutnya, rentetan peristiwa dugaan kecurangan hingga intimidasi tentu berpengaruh pada membesarnya variabel angka pihak tertentu.

"Menurut saya ini kesempatan MK untuk menunjukkan kepada publik dan mengembalikan kepercayaan itu dengan berperan sebagai keadilan dan berperan bagaimana mahkmamah sesungguhnya," tutup dia.

Sebelumnya, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3). Mereka meminta agar MK memutuskan untum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis awalnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasca diskualifikasi itu, ia juga meminta agar MK memutuskan untuk melakukan PSU.

"Tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3/2024).

Alasannya, tambah Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dicurigai buah dari abuse of power. Ia mengatakan pintu masuk rentetan dugaan kecurangan itu berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/23.

"Ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi saat ini. Nepotisme itu melahirkan abuse of power," ungkap dia.

Topik Menarik