3 Fakta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Almas ke Gibran

3 Fakta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Almas ke Gibran

Nasional | okezone | Sabtu, 4 Mei 2024 - 06:20
share

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Berikut fakta-faktanya:

1. Gugatan Bersifat Vexatious Litigation

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4) telah menetapkan putusan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran.

Melalui sidang online Bambang menyebut bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya, saat diwawancarai, Jumat 3 Mei 2024.


2. Pengugat Dibebankan Biaya Perkara

Selain menolak gugatan seluruhnya, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp248.000,-

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.

Topik Menarik