Bambang Widjajanto Walk Out saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan sebagai Ahli Prabowo di MK

Bambang Widjajanto Walk Out saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan sebagai Ahli Prabowo di MK

Nasional | okezone | Kamis, 4 April 2024 - 12:30
share

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Bambang Widjojanto walk out atau meninggalkan ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, Edward Ommar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024.

Eddy Hiariej merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK, tapi belakangan status tersangkanya digugurkan oleh PN Jaksel lewat putusan praperadilan. KPK berencana menjerat lagi Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Bambang yang juga mantan pimpinan KPK menolak mendengarkan keterangan dari Eddy lantaran telah menyampaikan keberatan atas kehadirannya.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang seraya meninggalkan ruangan.

Bambang kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan kembali memasuki ruangan ketika Eddy rampung memberikan keterangannya. Hal itu, kata dia, merupakan konsistensi sikapnya atas keberatan yang telah disampaikan.

"Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," sambungnya.

Eddy sempat hendak menyanggah sebelum Bambang meninggalkan ruangan. Namun Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada itu langsung disanggah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

"Majelis yang mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," ucap Eddy.

"Sudah tidak apa-apa, pak. Kan itu haknya beliau juga," jawab Suhartoyo.

Namun demikian Eddy kembali menjelaskan posisinya yang dipermasalahkan. Ia merespon keberatan dari Bambang di awal persidangan yang mempermasalahkan status hukumnya.

"Saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karaktek)," katanya.

"Bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," sambungnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto keberatan dengan kehadiran ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Bambang mempermasalahkan status hukum dari Eddy dengan mengutip pemberitaan terkait sprindik penyelidikan baru terhadap Eddy.

Topik Menarik