Konvoi GKR Warnai Pengajuan Permohonan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK

Konvoi GKR Warnai Pengajuan Permohonan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK

Nasional | okezone | Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:13
share

JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan konvoi kawal konstitusi saat tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Masa sekitar 50 orang dengan 30 motor itu mengenakan pakaian serba hitam melakukan konvoi mulai dari Tugu Proklamasi hingga di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua GKR Ronal Mulia Sitorus mengatakan, pengawalan dilakukan untuk memastikan bahwa gugatan diterima. Dia menilai bahwa konvoi dilakukan untuk mengawal demokrasi yang akhir-akhir ini terciderai.

"Kami mengawal pendaftatan sengketa Ganjar-Mahfud kubu 03. Kenapa kita kawal soalnya demkkrasi ini harus dikawal dengan baik," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Dia mengatakan bahwa laporan terhadap dugaan kecurangan harus sampai ke meja MK untuk memastikan bahwa hak konstitusi diterima. Dia menyerahkan kepada tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Ini adalah hak konstitusional yang harus dikawal," jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47.

Sebagai informasi, Capres-Cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para Capres-Cawapres mempunyai batas wakgu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.

Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.

Topik Menarik