Tim Ganjar dan Anies Keberatan Kehadiran Ahli yang Dihadirkan Pihak Prabowo

Tim Ganjar dan Anies Keberatan Kehadiran Ahli yang Dihadirkan Pihak Prabowo

Nasional | sindonews | Kamis, 4 April 2024 - 10:30
share

Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4/2024). Pada agenda sidang kali ini, agendanya ialah pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.

Keberatan pertama disampaikan oleh Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail atas ahli dengan atas nama Andi Muhammad Asrun. Maqdir menyatakan keberatannya untuk menghindari konflik kepentingan, sebab, Asrun merupakan Direktur Sengketa Pilpres untuk kubu Ganjar-Mahfud.

"Yang kami khawatir, kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan. Sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran beliau," kata Maqdir.

"Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan," jawab Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Keberatan selanjutnya disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud atas kehadiran Muhammad Qodari. Todung menilai, kehadiran ahli harus independen, sementara, Qodari dianggap tidak independen lantaran kerap menyuarakan jabatan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga gerakan satu putaran.

"Kami melakukan reservasi, karena kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan, gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode," ucap Todung.

"Nanti kita pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Kemudian, Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun juga memberikan catatan terhadap Margarito dan Hasan Nasbi. Ia menilai, keduanya sering tampil pada acara televisi sebagai kubu dari Prabowo-Gibran.

"Bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito, mengatakan bagian dari pendukung Prabowo," sambungnya.

"Dicatat," kata Suhartoyo.

Keberatan terakhir diajukan oleh Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang mengajukan keberatan terhadap kehadiran mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Bambang kemudian menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.

"Dari berita, ini terhadap sahabat saya juga. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata Bambang.

"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," tutupnya.

Topik Menarik