Pasca-Menang Praperadilan, Helmut Hermawan Digugat ke PN Jakut

Pasca-Menang Praperadilan, Helmut Hermawan Digugat ke PN Jakut

Nasional | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 16:21
share

JAKARTA - Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pasca-menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak penggugat yakni Advokat Yosi Andika Mulyadi yang merupakan orang dekat mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Gugatan tersebut termaktub dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara (Jakut). Berdasarkan SIPP PN Jakut, gugatan Yosi Andika Mulyadi kepada Helmut Hermawan teregister dengan nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Yosi Andika, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium 'fee lawyer'. Helmut, kata Ziau, juga telah memfitnah kliennya, dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.

"Penggugat selaku kuasa hukum dari tergugat atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat. Malah, penggugat difitnah oleh tergugat sampai mengadukan ke KPK, yang dikaitkan dengan Prof Edward," kata Ziau kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Dalam gugatannya tersebut, Yosi tercatat telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan. Di antaranya, Yosi pernah menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Dalam perjalanannya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," papar Ziau.

"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat, imbuhnya.

Topik Menarik