Benarkah Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional?

Benarkah Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional?

Nasional | okezone | Senin, 29 April 2024 - 12:08
share

SETIAP 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day). May Day merupakan hari penting yang diperingati di seluruh negara dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai hari penting nasional dan internasional, apakah tanggal 1 Mei peringatan Hari Buruh di Indonesia, ditetapkan sebagai hari libur nasional? Ini Informasinya:

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Berikut bunyi Keputusan Presiden yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Juli 2013 di Jakarta:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR.

KESATU : Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Demikian bunyi keputusan dalam KEPPRES tersebut. Di dalam KEPPRES itu dijelaskan bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kemudian disebutkan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional berguna untuk membangun kebersamaan antarpelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional. Maka ditetapkanlah tanggal 1 Mei sebagai hari libur peringatan Hari Buruh.

Selaras dengan keputusan di atas, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, maka tanggal 1 Mei 2024 (Rabu) ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional.

Topik Menarik