Beri Layanan Komprehensif, BPNB DIY Menjadi Balai Pelestari Kebudayaan

Beri Layanan Komprehensif, BPNB DIY Menjadi Balai Pelestari Kebudayaan

Nasional | jawapos | Selasa, 22 November 2022 - 19:35
share

JawaPos.com Lembaga Balai Pelestari Nilai Budaya (BPNB) DIY kini berganti nama menjadi Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) wilayah 10. Perubahan itu dilakukan guna meningkatkan layanan pelestarian budaya baik benda maupun tak benda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 33/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan, BPK adalah bentuk peleburan antara BPNB dan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB). Sebelumnya, BPNB melestarikan budaya non benda seperti sejarah, film, hingga penghayat kepercayaan dan BPCB melestarikan budaya dalam bentuk benda seperti benteng, makam, hingga candi.

Peleburan dilakukan Kemendikbudristek guna memaksimalkan pelestarian budaya dengan perampingan organisasi. Total BPK wilayah 10 akan memiliki 700 pegawai yang mengurusi pelestarian budaya benda dan non-benda di DIY dan Jawa Tengah.

Perampingan dilakukan untuk memaksimalkan gerak agar lebih efektif dalam pelestarian budaya. Pasalnya warisan budaya benda dan non-benda tak bisa dipisahkan satu sama lain seperti jiwa dan raga.

Per 1 November 2022, peleburan dan pembentukan BPK resmi dilakukan. Total ada 23 BPK se-Indonesia. Kuasa Pengguna Anggaran BPNB DIY Dwi Ratna Nurhajarini mengapresiasi peleburan tersebut.

Ratna menjelaskan layanan kebudayaan dapat lebih efektif karena satu pintu melalui BPK baik pelestarian budaya benda maupun non-benda. Peleburan adalah langkah yang baik karena budaya berbentuk benda dan non-benda dalam pelestariannya tak bisa dipisahkan dan saling berhubungan, sehingga pelayanannya nanti dapat maksimal, jelasnya, Selasa (22/11/2022).

BPK wilayah 10, jelas Ratna, juga akan lebih maksimal dalam mengelola kebudayaan. Karena sebelumnya kami di BPNB DIY juga membawahi Jawa Timur, sekarang Jawa Timur terpisah jadi lebih bisa fokus untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah, ujarnya.

Dalam Permendikbudristek No.33/2022, lanjut Ratna, terdapat enam fungsi pokok BPK. dalam fungsinya yang baru kemitraan dengan komunitas budaya juga ditingkatkan, artinya peran dan partisipasi masyarakat juga didorong untuk turut melestarikan budaya, katanya.

Peningkatan peran komunitas budaya dan masyarakat luas, sambung Ratna, dalam pelestarian budaya patut didukung lantaran tanpa peran dan partisipasi tersebut laju pemajuan kebudayaan dapat terhambat. Pelibatakn komunitas juga berarti BPK membuka secara luas agar masyarakat dapat dilayani lebih maksimal lagi, ucapnya.

Topik Menarik