Yentinus Kogoya, DPO yang Kabur dari Lapas Wamena Ditembak dan Ditangkap Polisi

Yentinus Kogoya, DPO yang Kabur dari Lapas Wamena Ditembak dan Ditangkap Polisi

Nasional | BuddyKu | Selasa, 1 November 2022 - 11:15
share

Daftar pencarian orang (DPO) kasus kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Papua bernama Yentinus Kogoya berhasil ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz yang merupakan gabungan dari TNI- Polri . Yentinus ditangkap dengan cara melumpuhkannya menggunakan tembakan.

Kabar mengenai penangkapan Yentinus dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Ia menyebut penangkapan Yentinus diawali dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat terkait keberadaan Yentinus.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kombes Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Penangkapan Yentinus Kogoya sendiri berlangsung pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin tepatnya di depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.Saat hendak ditangkap, Kamal menyebut pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri," beber Kamal.

Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal (Dok. Polda Papua)

Usai berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dievaluasi ke RSUD Yahukimo untuk menjalani perawatan medis.

Sosok Yentinus Kogoya

Yentinus Kogoya diketahui terjarat dan ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan amunisi. Dia pun juga sudah disidang dan menjalani masa hukuman di Lapas Wamena.

"Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 2 November 2021 lalu kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan," papar Kamal.

Saat menjalani hukumanya, pada13 Juni 2022, Yentinus melarikan diri dari Lapas bersama narapidana atas nama Yaluk Heluka. Status DPO pun diberikan kepada dirinya usai melarikan diri.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik