Bandara Jenderal Ahmad Yani Siap Terapkan Ketentuan Baru Perjalanan Orang

Bandara Jenderal Ahmad Yani Siap Terapkan Ketentuan Baru Perjalanan Orang

Nasional | republika | Senin, 11 Juli 2022 - 19:17
share

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung Pemerintah dalam menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) telah diterbitkan ketentuan terbaru.

Pun demikian dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Pemerintah juga telah memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, sebelum berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 nanti.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6 - 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19.

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, jelasnya di Semarang, Senin (11/7/2022).

Mengacu kepada aturan tersebut, lanjutnya, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.Bagi Pelaku perjalanan ini juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan, jelasnya.

Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapatmenerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Topik Menarik