Musisi R&B Ternama R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

Musisi R&B Ternama R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

Nasional | reqnews.com | Kamis, 30 Juni 2022 - 09:34
share

BROOKLYN, REQNews - Penyanyi "I Believe I Can Fly", Robert Sylvester Kelly atau R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Rabu 29 Juni 2022.

Ia didakwa telah melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, dan merugikan korban secara emosional dan fisik.

Vonis 30 tahun penjara untuk R Kelly (55) dijatuhkan 9 bulan setelah ia dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks. Persidangan atas tuduhan itu telah menjeratnya selama 2 dekade.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan telah mendapat bukti kuat yang mencerminkan "ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia" dan "kebrutalan" terhadap para korbannya.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters.

R Kelly merupakan salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.

Namun, peraih tiga piala Grammy ini tidak berbicara saat sidang digelar, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa R Kelly merasa "hancur" atas hukuman tersebut. Kelly lalu mengajukan banding.

"30 tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa korban, sebagian berlinang air mata, mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly melakukan kejahatannya. R Kelly berjanji pada para korbannya akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran. Namun ia justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.

Banyak korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung kepada masalah kesehatan mental yang masih berlanjut.

"Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak R Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya," kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.

Dia berhenti sejenak, menatap Kelly, dan bertanya, "Apakah kamu ingat itu?"

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan, para korban mengatakan Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya "Daddy".

Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah meninggal dunia pada 2001.

"Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami," kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.

Kelly adalah salah satu musisi R&B yang paling sukses secara komersial. Lagu-lagunya telah terjual sebanyak lebih dari 75 juta kopi di seluruh dunia.

R. Kelly lahir pada 8 Januari 1967 di Chicago, anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya.

Dalam memoir tahun 2012, Kelly mendeskprisikan pengalaman seksual yang terjadi saat berusia delapan tahun, dia berkata kadang-kadang melihat pasangan yang lebih tua bersenggama, dan diminta memotret mereka.

Kelly mengaku pernah diperkosa perempuan yang lebih tua, saat berusia delapan tahun, dan pria lebih tua di dekat rumahnya melakukan pelecehan seksual kepadanya saat ia beranjak remaja.

Topik Menarik