Diduga Beri Kredit Tanpa Agunan, DPR Bakal Panggil BNI

Diduga Beri Kredit Tanpa Agunan, DPR Bakal Panggil BNI

Nasional | reqnews.com | Selasa, 7 Juni 2022 - 10:15
share

JAKARTA, REQnews - Komisi VI DPR RI memastikan akan meminta keterangan jajaran Direksi PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI terkait dugaan pendanaan tanpa agunan kepada perusahaan batu bara (BG) di Sumatera Selatan (Sumsel).

Komisi VI (DPR) tentu akan meminta keterangan atas berbagai masalah yang menjadi sorotan publik, kata anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menanggapi adanya dugaan BNI memberikan pendanaan tanpa agunan kepada perusahaan batu bara, Selasa 31 Mei 2022 lalu.

Diketahui, BNI belakangan ini tengah menjadi sorotan, sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi BNI. Yaitu seperti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank berpelat merah hingga potensi terjadinya korupsi.

Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono mengakatan BNI bisa diberikan sanksi jika diketahui menyalahi aturan memberikan pembiayaan tanpa agunan. Bahkan menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat turun langsung untuk mendalami permasalahan tersebut dan mengusut adanya dugaan korupsi.

Dilihat regulasi apakah pemberian dana tersebut tanpa agunan menyalahi Undang-undang atau tidak, kalau menyalahi regulasi baik itu peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau prudential banking, hal itu maka dapat dikenakan sanksi dan KPK bisa turun itu, kata Agus.

Karena dari polemik tersebut, ia mengatakan bahwa BNI berpotensi melanggar sejumlah ketentuan seperti POJK nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik yang menjelaskan terdapat 12 kategori kegiatan usaha berkelanjutan.

12 katagori tersebut kalau untuk melakukan pembiayaan yaitu harus berdasarkan aturan yang tertera oleh OJK, dan kemudian dalam bidang perbankan itu ada namanya asas prudential banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank, kata dia.

Prudential banking harus diperhatikan oleh perbankan, sehingga Agus menyarankan agar dapat berhati-hati dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada perusahaan, termasuk mengetahui betul latar belakang nasabah tersebut.

Nanti apabila ada regulasi yang dilanggar dalam ketentuan undang-undang perbankan tentang prudential banking ini, itu ada dalam pasal 49 ayat 2 huruf B. Dimana disitu ada ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun dan ada denda maksimum juga 100 miliar, tambahnya.

Ia pun berharap agar DPR selaku pengawas dapat memanggil jajaran direksi PT BNI terkait permasalahan tersebut. Karena dirinya khawatir perusahaan juga akan memiliki dampak penurunan yang pasti dari masyarakat dan akan merugikan. "Karena BNI dikenal dengan yang dingin tetapi mengapa mendanai suatu perusahaan yang notabenenya merusak alam, katanya.

Diketahui, sebelumnya Corporate Secretary BNI Mucharom tidak bisa menjawab soal pendanaan terhadap grup perusahaan BG di Sumatera Selatan. Tetapi pihaknya mengakui jika proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur.

Sehingga menurutnya, seluruh aturan baik internal maupun eksternal telah terpenuhi. Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batu bara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batubara sampai dengan ini dalam posisi lancar, kata Mucharom.

Mucharom menyebut, jika sejak Januari hingga Maret 2022, BNI cukup agresif mengucurkan pembiayaan ke sektor energi baru terbarukan (EBT) senilai Rp 10,3 triliun, berikutnya, pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp 6,8 triliun dan pembiayaan hijau lainnya Rp 23,3 triliun.

Topik Menarik