Kemendagri Didesak Batalkan Andi Chandra Sebagai Penjabat Bupati

Kemendagri Didesak Batalkan Andi Chandra Sebagai Penjabat Bupati

Nasional | genpi.co | Rabu, 25 Mei 2022 - 19:40
share

GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ihsan juga menilai penunjukkan Andi Chandra melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

"Kami juga menuntut agar Kemendagri melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Rabu (25/5).

Ihsan menyebut meski hanya jabatan sementara, Kemendagri harus serius menunjuk orang-orang untuk mengisi kekosongan kekuasaan sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan.

Dia juga menuturkan Kemendagri mesti paham prajurit TNI dan Polri aktif tidak bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

"Itu bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021," tuturnya.

Supaya lebih jelas, kata Ihsan, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut dia, semua mekanisme harus menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif.

"Mendesak agar Kemendagri membuka nama-nama calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi,"jelasnya.

Ihsan berharap publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan penjabat yang demokratis.(*)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik