DPR Kritik Penunjukan Anggota TNI Aktif Jadi Pj Bupati

DPR Kritik Penunjukan Anggota TNI Aktif Jadi Pj Bupati

Nasional | reqnews.com | Selasa, 24 Mei 2022 - 22:35
share

JAKARTA, REQNews - Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Maluku dikritik Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Diketahui, keputusan MK melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini catatan besar. Keputusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan," kata Mardani, Selasa 24 Mei 2022.

Mardani Ali Sera mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi elaksanaan keputusan MK tersebut.

"Publik, media dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK. Bisa digugat," tambahnya.

Lebih lanjut, Legislator PKS itu mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum membuat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK.

"Aturannya jelas Penjabat itu Pimpinan Tingkat Madya dan Pratama," pungkas dia.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As\'aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Topik Menarik