Curi Motor Tetangga, 2 Pria di Bogor Ditangkap

Curi Motor Tetangga, 2 Pria di Bogor Ditangkap

Terkini | inews | Jum'at, 26 April 2024 - 16:14
share

BOGOR, iNews.id - Polisi mengamankan pencuri motor di Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui nekat mencuri motor tetangganya sendiri.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan peristiwa itu berawal dari adanya tindak pencurian motor milik salah satu warga pada Sabtu (20/2024). Korban yang pulang bekerja memarkirkan motor ke dalam rumah tidak terkunci.

"Pelapor istirahat tidur. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor dibangunkan adik ipar menanyakan motor. Pelapor bangun dan melihat motor sudah tidak ada dan selanjutnya membuat laporan polisi," kata Sumijo dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Pada Selasa (23/4), sang adik ipar merasa curiga dengan salah satu tetangganya berinisial E. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengakui bahwa E telah mencuri motor milik korban bersama rekannya berinisial MD.

"Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu juga anggota menginterogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil motor milik pelapor bersama M dan mengamankan M di rumahnya," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan," tutupnya.

Topik Menarik