KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar Buat 4 Institusi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar Buat 4 Institusi

Nasional | rm.id | Kamis, 24 Maret 2022 - 13:47
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar kepada empat institusi.

Keempat institusi itu adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, KPK berharap, serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi empat institusi tersebut, sesuai tugasnya masing-masing untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," kata Lili saat memberi sambutan, Rabu (24/3).

Kepada Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa delapan unit mobil dengan nilai Rp 630 juta. Kemudian kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Sementara Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas penerimaan aset ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Sofyan mengatakan, aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sedangkan atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.

Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyebut, penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik. Selain itu, akan dipergunakan untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery . [OKT]

Topik Menarik