Gugat Dewas ke PTUN, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dituntut Mundur

Gugat Dewas ke PTUN, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dituntut Mundur

Nasional | okezone | Sabtu, 27 April 2024 - 07:22
share

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyayangkan adanya konflik yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, KPK seharusnya menunjukan prestasi kerja dalam memberantas korupsi, bukan sebaliknya.

Bukan membuat kontroversi di mana kali ini terjadi karena Nurul Ghufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN di lingkungan Kementerian Pertanian, kata Yudi kepada awak media dalam keterangannya, Jumat 26 April 2024.

Yudi mendorong agar Nurul Ghufron pasrah dalam mengikuti persidangan etik Dewas KPK. Terlebih, dia juga akan diberikan kesempatan untuk membela diri.

Malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait ada laporan dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebanyak 3 miliar, ujarnya.

Yudi menilai, langkah Wakil Ketua KPK yang hanya mempermasalahkan terkait koordinasi dan data PPATK sudah terbantahkan sebelumnya.

Sudah disampaikan PPATK, tidak ada masalah dengan kordinasidan data PPATK, ungkapnya.

Selain itu Nurul Gufron juga menggugat di PTUN terkait kasus etiknya sudah kadaluwarsa karena sudah 1 tahun. Menurutnya, gugatan tersebut semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Ghufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya.

Akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan muruah KPK semakin turun di mata publik sehingga menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya, jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.

Dilaporkan kepada dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas nomor 4 tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun, kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia , Kamis 25 April 2024.

Topik Menarik