Soal Restitusi, Kuasa Hukum Santriwati Korban Herry Wirawan Minta KPPPA Hormati Putusan Hakim

Soal Restitusi, Kuasa Hukum Santriwati Korban Herry Wirawan Minta KPPPA Hormati Putusan Hakim

Nasional | reqnews.com | Rabu, 16 Februari 2022 - 17:05
share

JAKARTA, REQNews - Kuasa hukum para santriwati korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar menghormati putusan majelis hakim yang membebankan biaya restitusi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan ke KPPPA.

Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu merupakan putusan yang mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA.

"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 16 Februari 2022.

Adapun pada Selasa 15 Februari 2022, Majelis Hakim PN Bandung selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas aksinya memerkosa 13 santriwati, dan juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA.

Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan.

Namun karena dihukum penjara seumur hidup, maka biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Meski begitu, Yudi menilai KPPPA wajar apabila merasa keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi itu tidak tersedia di tahun anggaran 2022.

Namun ia meminta hal tersebut dapat terakomodir di anggaran perubahan atau anggaran 2023.

"Kalau menolak saat ini wajar, tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," kata Yudi.

Sedangkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Selasa (15/2), menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurutnya Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang dalam keterangannya.

Topik Menarik