Direksi BUMN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

Direksi BUMN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

Nasional | wartaekonomi | Senin, 14 Februari 2022 - 12:44
share

Diangkatnya Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID Hendi Prio Santoso menjadi Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menjadi perhatian banyak pihak.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Achmad Yunus mengatakan, Direksi BUMN tidak boleh merangkap sebagai direksi dari perusahaan lain.

"Direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan lain. Itu jelas dalam Permen BUMN No 11/MBU/07/2021," uja Yunus saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/2/2022).

Yunus mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, pejabat yang bersangkutan harus memilih jabatan yang akan ditinggalkanya. "Intinya, Pak Hendi harus memilih tetap di Inalum atau pindah ke Vale," ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Yunus mengatakan bahwa tidak semua orang memiliki komitmen yang kuat untuk membesarkan BUMN, termasuk orang yang sudah lama di dalamnya.

"Kita tahu bersama Pak Hendi sudah berpindah-pindah sebagai BOD setidaknya lebih dari 3 BUMN dan tidak ada prestasi istimewa yang ditinggalkan, berpindah-pindahnya sesorang dari BUMN satu ke yang lain disinyalir hanya bekerja untuk kepentingan oligarki. Padahal, kita punya stok profesional BUMN yang sangat banyak di setiap BUMN," tegasnya.

Seperti yang telah diketahui, Hendi Prio Santoso telah diresmikan menjadi Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggantikan Ogi Prastomiyono pada RUPSLB bulan lalu. Pengangkatan ini efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan RUPS tahunan 2024.

Topik Menarik