Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Periksa Mantan Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung

Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Periksa Mantan Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung

Terkini | lintasbabel.inews.id | Jum'at, 26 April 2024 - 20:21
share

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 -2022 . SW diperiksa bersama 11 lainnya.

"Ada 12 orang saksi kembali diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (26/4/2024). 

Saksi-saksi yang diperiksa ialah:

PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017.

Sekretaris Tim Evaluator RKAB

DW selaku Inspektur Tambang

IWN selaku Inspektur Tambang

 

HR selaku Inspektur Tambang

YS alias YG selaku pihak swasta

RV selaku CPI PT Timah Tbk.

MA selaku CPI PT Timah Tbk.

NG selaku CPI PT Timah Tbk.

NRN selaku CPI PT Timah Tbk.

SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.

STJ selaku pihak swasta.

AW selaku CPI PT Timah Tbk.

 

Adapun 12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. 

 

Topik Menarik