Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika  Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Dihukum 2 Tahun Penjara

Terkini | jayapura.inews.id | Jum'at, 26 April 2024 - 09:30
share

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, kasasi tersebut diputus pada Rabu, 24 April 2024.

Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Surya Jaya dengan anggotanya Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah. Sementara Panitera Pengganti yaitu Wendy Pratama Putra.

Kabul demikian Amar putusan kasasi Nomor 523 K/Pid.sus/2024 tanggal 24 April duaribuduapuluhempat.

Majelis Hakim Tingkat Kasasi menilai Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto Pasal 64 Ayat satu ke satu KUHP dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas  terhadap Eltinus.

Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung gereja tersebut yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp200 milyar yang  bersumber dari APBD Perubahan.

KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas Eltinus Omaleng. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.

Topik Menarik