Hingga Maret, Satgas PASTI Hentikan 9 Ribu Entitas Keuangan Ilegal

Hingga Maret, Satgas PASTI Hentikan 9 Ribu Entitas Keuangan Ilegal

Terkini | jayapura.inews.id | Kamis, 25 April 2024 - 07:00
share

JAYAPURA,iNewsJayapura.id - Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK menyampaikan, sejak tahun 2017 hingga Maret 2024, OJK bersama Tim SatGas Waspada Investasi atau saat ini sudah diubah menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hal itu disampaikan Rizal dalam kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua di Jayapura pada Rabu (24/4/2024).

Sosialisasi turut dihadiri perwakilan Polda Papua, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Riyadi, Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Brigadir Jenderal Polisi Andries Hermanto selaku Penyidik Eksekutif Senior OJK serta Darmawan selaku Analis Eksekutif Direktorat Litigasi dan Bantuan Hukum dan Wiwit Puspasari selaku Direktur Kebijakan Dan Dukungan Penyidikan OJK.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan, kerjasama antara OJK dengan aparat penegak hukum tidak terlepas dari koordinasi terkait penanganan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan dan juga penugasan pegawai di OJK khususnya Departemen Penyidikan Sektor Keuangan.

"Dengan kerjasama dan koordinasi yang baik selama ini, berdasarkan data yang kami miliki sampai dengan April 2024, khusus wilayah perkara yang berada di wilayah pengawasan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yaitu di Sulawesi, Papua, Gorontalo, dan Maluku, terdapat 13 perkara tindak pidana Perbankan yang diselesaikan Penyidik OJK dan telah P-21," ujarnya.

Ikhsan pun mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut untuk penyamaan persepsi dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

"Agar penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dan efisien dalam penyelesaiannya, khususnya terhadap perkara yang berada di wilayah Papua," kata Ikhsan.

Selain itu, lanjut Ikhsan, untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Topik Menarik