Ketua Stikom Semarang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Dosen Muda

Ketua Stikom Semarang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Dosen Muda

Terkini | jatenginfo.inews.id | Jum'at, 26 April 2024 - 22:50
share

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang berinisial SR dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang dosen muda di kampus tersebut. Pelapor sekaligus korban berinisial ARA (30) dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di ruang dosen kampus setempat disaksikan beberapa dosen lain.

“Klien kami diangkat yayasan sebagai sekretaris program studi, tiba-tiba SR ini mendatangi ruang dosen marah-marah, merobek SK (surat keputusan) pengangkatan di depan wajah klien kami. Kemudian menjambak, menampar dan memukuli wajah,” ujar Kuasa hukum ARA, Alif Abdurrahman di Kantor Hukum Abdurrahman & Co kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Alif didampingi rekannya Cerry Abdullah yang menangani langsung perkara itu menyebut insiden terjadi pada Selasa (20/2/2024) pukul 13.30 WIB.

Sebelum kejadian tidak ada masalah sama sekali antara korban dan terlapor. Dia juga merasa heran ketika kliennya mendapat jabatan sebagai Kepala Prodi di Stikom Semarang malah dianiaya pimpinannya. Saat terjadi penganiayaan, dosen-dosen lain tak berani berbuat banyak karena ketakutan.

Pada sebuah video yang dilihat wartawan, SR setelah melakukan penganiayaan juga sempat memaki-maki dan marah kepada seorang dosen perempuan di sana. Lokasinya di sebuah ruangan yang terdapat banyak orang.

 

“SR ini dosen senior dan petinggi di kampus itu. Saat ini klien kami mengalami trauma dan fisik mengalami luka memar di kepala, masih mengajar tetapi trauma ketika berada di kampus,” katanya.

Insiden ini sempat diupayakan mediasi namun gagal. Sebab kata Alif, terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.

“Minta maaf pun tidak, sebenarnya saat itu minta maaf aja selesai,” ucapnya.

Sebab itulah, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Salah satunya berbekal visum dari RSUP dr Kariadi Semarang, korban didampingi tim hukum itu melaporkan ke Polsek Pedurungan.

Berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dugaan penganiayaan itu masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Pol: SP Lidik/41/III/2024 Reskrim tanggal 10 Maret 2024. SP2HP itu dikirimkan kepada korban, ditandatangani Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari.

“Kami berharap Kemenristekdikti memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kami menyesalkan adanya kekerasan di dunia kampus, ini premanisme di dunia kampus, dari pihak Polsek Pedurungan kami juga berharap ada atensi khusus kasus ini sampai sekarang terlapor belum diperiksa,” ucap Alif.

Topik Menarik