Medan Barat Geger Janda Diajak Isap Sabu, Hubungan Badan Lalu Dibantai

Medan Barat Geger Janda Diajak Isap Sabu, Hubungan Badan Lalu Dibantai

Terkini | deliraya.inews.id | Selasa, 7 Mei 2024 - 16:00
share

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Gegara sakit hati diselimuti api cemburu, Ridwan alias Ridho nekat menganiaya kekasihnyaMelani Sitompul (45) hingga tewas. Ironisnya, sebelum korban dianiaya hingga tewas, keduanya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama. Setelah itu, mereka melakukan hubungan badan.

Niat tersangka untuk menganiaya kekasihnya muncul setelah keduanya melakukan intim. Selain sakit hati, pelaku geram kepada korban karena alat kelamin tersangka terasa sakit setelah melakukan hubungan badan.

Korban diketahui bernama Melani Sitompul, berumur 45 tahun, warga Medan Barat, Kota Medan. Saat korban ditemukan warga meninggal dunia di rumah tersangka di kawasan Jalan Karya Sehati, Gang Sepakat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dengan posisi telungkup dan bagian wajah serta tangan mengalami lebam bekas penganiayaan.

Petugas Kepolisian Sektor Medan Barat yang mendapatkan informasi adanya jenazah wanita korban pembunuhan bersama Tim Inafis Polrestabes Medan langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Dalam tempo lima jam setelah kejadian, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka yang bernama Ridwan alias Ridho saat bersembunyi di salah satu rumah kosong di kawasan Komplek Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada dini hari. Mengetahui pelaku ditangkap, warga yang geram dengan perbuatannya sempat menghakiminya hingga babak belur.

Motif dari perbuatan pembunuhan ini adalah cemburu, di mana tersangka pernah melihat korban berjalan berdua dengan laki-laki lain. Penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 23 April 2024 lalu, saat korban, yang merupakan seorang janda, mendatangi rumah pelaku yang berada di kawasan Jalan Karya Sehati, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Sebelum korban dianiaya oleh pelaku hingga tewas, korban dan pelaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama. Tak hanya itu, keduanya pun sempat melakukan hubungan intim sesuai dengan keterangan pelaku dan hasil penyelidikan.

Tersangka melakuka penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang kaki dan menginjak kepala hingga korban meninggal dunia. Dari hasil autopsi, bagian kepala korban mengalami keretakan dan bagian wajah mengalami lebam bekas penganiayaan.

Akibat penganiayaan, warga sempat mendengar ada jeritan dari korban sehingga warga yang tinggal di sekitar situ melakukan pendobrakan pintu dan melihat korban meninggal dunia, serta tersangka kabur dengan menjebol atap kamar mandi rumahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu pakaian korban saat ditemukan meninggal dunia serta selama pelaku menggunakan saat ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ridho yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat, Sumatera Utara. Pelaku pun terancam akan dikenakan pasal tentang penganiayaan yang disertai dengan pembunuhan, dengan ancaman hukumannya di atas lima belas tahun penjara atau seumur hidup.

Topik Menarik