Modus Pendidikan Seks, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya di Serang, Banten

Modus Pendidikan Seks, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya di Serang, Banten

Terkini | banten.inews.id | Selasa, 7 Mei 2024 - 20:20
share

SERANG , iNewsBanten - Dalih memberikan pendidikan seksual.
Inisial MS (44) ini sungguh tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Bahkan, ia melakukan aksi tersebut lebih dari sekali.

Aksinya tersebut MS melakukan sejak September sampai Desember 2023 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

MS memaksa korban yang baru berusia 17 tahun untuk menonton film tersebut dalih untuk pendidikan seksual. Ia juga memaksa sang anak dengan cara memperlihatkan video porno kepada korban.

Pada saat menunjukkan video menurut keterangan pelaku sambil memberikan edukasi seksual, ujar Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada awak media, Selasa (7/5/2024).

Aksi MS yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja swasta ketahuan setelah korban melaporkan hal yang menimpanya kepada sang paman.

Kemudian adik mendiang ibu korban tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Serang.

Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil. Keluarga korban pun didampingi PPA Kabupaten Seran karena korban mengalami guncangan psikologis.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga, ucapnya.

Topik Menarik