Pemerintah Tindak Perdagangan Satwa Ilegal, Musnahkan 779 Kg Sisik Tenggiling hingga Kulit Harimau

Pemerintah Tindak Perdagangan Satwa Ilegal, Musnahkan 779 Kg Sisik Tenggiling hingga Kulit Harimau

Terkini | inews | Sabtu, 7 November 2026 - 03:30
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan 779 kilogram sisik tenggiling (Manis javanica) dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan (tubuh yang diawetkan) dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus).

Kemudian, tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar sejak dari habitatnya.

“Ratusan kilogram sisik tenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” kata Dwi, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70.000 personel. Pada 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21.000 personel.

Menurut Dwi, penambahan personel tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah perburuan dan memberantas jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung konservasi dan perlindungan spesies terancam punah.

“Setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan secara ilegal mencerminkan ancaman terhadap keberlangsungan populasi satwa di alam. Karena itu, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah perburuan, hingga memastikan tidak ada ruang bagi perdagangan ilegal. Kami terus memperkuat upaya konservasi dan pengawasan bersama para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar,” ujar Novita.

Topik Menarik