Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit cs
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III turut memantau kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
"Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kasus penyadapan ilegal ini kepada Polri.
"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus penyadapan.
Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM dan pengusaha.









