BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya

BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya

Terkini | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 13:37
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima bantuan tersebut.

BSU 2026 akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November–Desember 2026. Ketentuan penerimaannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026?

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Selain itu, BSU tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dalam menentukan penerima bantuan, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.

Indah mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima BSU 2026.

"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah.

Bagaimana cara mendapatkan BSU 2026?

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan tersebut. Kemnaker akan menyalurkan BSU melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat dapat memeriksa informasi persyaratan dan penyaluran BSU 2026 melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Topik Menarik