Golkar Ungkap Dampak Mengerikan Penyadapan Listyo Sigit, Candaan Bisa Disalahartikan

Golkar Ungkap Dampak Mengerikan Penyadapan Listyo Sigit, Candaan Bisa Disalahartikan

Terkini | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 16:29
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji menilai, tindakan penyadapan terhadap tokoh-tokoh politik merupakan pelanggaran serius. Pasalnya, penyadapan bisa mengancam demokrasi dan membuat masyarakat takut berkomunikasi.

"Begini, menyadap tokoh-tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan, itu di samping pelanggaran itu juga bisa mengancam demokrasi kita," ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026).

Dia pun bersyukur, tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo Sigit itu bisa terungkap oleh Polri. "Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," katanya.

Sarmuji pun tak bisa membayangkan bila setiap pembicaraan elite politik disadap, meskipun obrolannya tergolong ringan.

"Misalkan kita kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, 'oh, makin cantik saja kau,' misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana," ucap Sarmuji.

"Padahal dunia apa namanya audio itu kadang kan harus dilihat konteksnya juga, konteksnya bercanda. Tapi yang mendengarkan pasti nggak tahu kalau itu bercanda atau tidak dan macam-macam lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus penyadapan. 

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan. 

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM dan pengusaha.

Topik Menarik