Pengacara Silmy Karim Sebut Dakwaan KPK Kabur, Soroti Dugaan Salin Tempel
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Silmy Karim, Soesilo Aribowo menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya kabur. Dia menyoroti uraian dakwaan yang disebut identik dengan surat dakwaan terdakwa lain.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain (Surat Dakwaan Perkara Nomor 85), termasuk jumlah total dan rincian keuntungan," ucap Soesilo dalam sidang eksepsi atau nota keberatan Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Soesilo mempersoalkan penetapan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti yang disebut dimulai sejak 2021. Menurutnya, Silmy baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Silmy merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Dia turut menyoroti penyebutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam uraian perbuatan sejak 2021. Soesilo menilai hal tersebut tidak tepat karena kementerian tersebut baru terbentuk pada 21 Oktober 2024.
"Padahal kementerian itu baru terbentuk pada 21 Oktober 2024," tuturnya.
Keberatan lainnya berkaitan dengan uraian unsur pemaksaan dalam dakwaan. Soesilo menilai jaksa tidak menjelaskan secara terperinci tindakan Silmy yang disebut memenuhi unsur 'memaksa seseorang'.
Menurut dia, dakwaan memang menyebut adanya 10 pemohon yang dipaksa, tetapi tidak menjelaskan waktu kejadian, cara pemaksaan, maupun pihak yang melakukannya.
"Surat dakwaan tidak menguraikan kekuasaan Wakil Menteri yang disalahgunakan," ucapnya.
Sebelumnya, Silmy Karim membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Dia bahkan mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Silmy saat membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Dalam nota perlawanannya, Silmy secara khusus memberi judul 'Operasi Tangkap Tangan Palsu terhadap Silmy Karim agar Dapat Menerapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi yang Dapat Mengganggu Pengamanan Pintu Masuk Orang Asing'.
"Sejak tanggal 4 Juni 2026 saya ditahan. Penahanan itu diberitakan sebagai hasil operasi tangkap tangan, padahal tidak ada operasi tangkap tangan terhadap saya," kata Silmy.
Dia menegaskan tidak sedang menerima uang dari siapa pun saat itu. Silmy juga membantah melakukan tindakan pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap pihak lain.
"Pada saat itu saya tidak sedang menerima uang dari siapa pun, dan tidak sedang melakukan perbuatan apa pun yang berupa pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap siapa pun," katanya.
Silmy menilai penyebutan dirinya terjaring OTT merupakan bagian dari kriminalisasi. Dia mengklaim datang sendiri ke gedung KPK untuk memenuhi proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif.
"Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif," ucap Silmy.










