BPS Catat Pengangguran RI Turun Jadi 7,38 Juta Orang, Ini Faktanya

BPS Catat Pengangguran RI Turun Jadi 7,38 Juta Orang, Ini Faktanya

Terkini | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 01:28
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,38 juta orang pada Agustus 2026. Meski demikian, tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun menjadi 4,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M Edy Mahmud, mengatakan TPT Agustus 2026 lebih rendah 0,10 persen poin dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 4,85 persen.

"Angka ini lebih rendah jika dibandingkan Agustus 2025 sebesar 4,85 persen,” ujar Edy dalam Rilis Berita Resmi Statistik BPS, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang telah bekerja, sedangkan 7,38 juta orang lainnya masih menganggur.

Jika dibandingkan dengan Agustus 2025, jumlah penduduk bekerja bertambah 1,44 juta orang. Sementara itu, jumlah pengangguran berkurang sebanyak 77 ribu orang.

BPS juga mencatat sektor pertanian menjadi lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Agustus 2026. Persentasenya mencapai 28,20 persen dari total penduduk bekerja.

Posisi berikutnya ditempati perdagangan besar dan eceran sebesar 17,86 persen. Sementara itu, sektor industri menyerap 13,75 persen tenaga kerja.

Dari sisi status pekerjaan, persentase pekerja formal justru mengalami sedikit penurunan. Pada Agustus 2026, pekerja formal tercatat sebesar 42,07 persen, turun dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 42,20 persen.

Meski persentasenya menurun, jumlah pekerja formal secara absolut justru bertambah 410 ribu orang. Jumlahnya meningkat dari 61,84 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang pada Agustus 2026.

Sebaliknya, persentase pekerja informal mengalami kenaikan dari 57,80 persen menjadi 57,93 persen pada periode yang sama.

Pekerja Penuh Capai 99,85 Juta Orang

BPS juga mengelompokkan penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja dalam seminggu. Mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), seseorang sudah dikategorikan bekerja apabila melakukan pekerjaan minimal satu jam dalam seminggu.

Berdasarkan kategori tersebut, penduduk bekerja dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pekerja penuh, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran.

Pekerja penuh merupakan penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Sementara itu, pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Adapun setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Pada Agustus 2026, BPS mencatat pekerja penuh mendominasi dengan persentase 67,47 persen atau sebanyak 99,85 juta orang.

Selanjutnya, pekerja paruh waktu mencapai 23,85 persen atau 35,29 juta orang. Sementara itu, jumlah setengah pengangguran tercatat 8,68 persen atau sebanyak 12,84 juta orang.

Topik Menarik