SETARA Institute Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

SETARA Institute Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

Terkini | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 08:44
share

JAKARTA, iNews.id - SETARA Institute mengapresisasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penetapan dan penahanan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tindakan tersebut dinilai merupakan peristiwa luar biasa serius. 

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, kasus penyadapan terhadap Prabowo bukan sekadar perkara pidana, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. 

"Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," kata Hendardi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Hendardi turut memberi penghargaan terhadap Kapolri Suyudi dan jajaran Bareskrim Polri yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri.

"Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan," ujarnya.

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini mengandung pesan yang sangat fundamental. Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka masayrakat saat ini sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya. 

"Jika presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat formal penegakan hukum," ucapnya.

Terkait dengan pengungkapan kasus ini, Hendardi mengkritik langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang tampil menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan yang melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis. 

"Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri. Ini bukan wilayah yang Menko Kumham Imipas. Koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan domain Menko Polkam," tuturnya.

Dia turut mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal, salah satunya DPR, apakah parlemen tidak mengetahui atau tidak pernah mempertanyakan penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian.

"Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang dapat mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara? DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,' ujarnya.

Hendardi menilai langkah Kapolri Suyudi Ario Seto dalam pengungkapan kasus ini memberikan harapan bagi percepatan transformasi Polri. Menurutnya, transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh polisi.

"Kepercayaan publik pada institusi Kepolisian dan penegakan hukum akan terbangun dengan langkah strategis tersebut. Pesan paling penting dari kasus ini sangat benderang, [erangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik," kata Hendardi.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.

Topik Menarik