3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Terkini | inews | Selasa, 3 November 2026 - 21:49
share

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, institusi kepolisian memiliki aturan yang mengatur prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, tindakan yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak mewakili kebijakan resmi Polri.

Komjen Asep menegaskan, penyidik masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Komjen Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Komjen Asep Edi juga memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap ketiga tersangka. Dia memastikan tidak ada pasal makar yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," katanya.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini berkaitan dengan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak.

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Komjen Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucapnya.

Topik Menarik