Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs sejak 2025, Terbongkar usai Dilaporkan 30 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sementara dua tersangka lainnya Irjen Ahrie Sonta (AHN) yang saat ini menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, kronologi proses penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
"Beberapa nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi," kata Komjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep.
Dia menjelaskan, petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, serta empat flash disk.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," kata Asep.
Indonesia Cetak Sejarah, Albert Januarta - Irsal Nasution Tembus Semifinal Kejuaraan Dunia Biliar
Asep mengatakan, nomor telepon yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Adapun modus operandi para tersangka, selama kurun waktu 2025-2026, diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi dengan surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan juga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik (ITE).
Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
"Jajaran penyidik akan melakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.










