KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saksi yang diperiksa ialah Feby Paramita (FEB) selaku wiraswasta sekaligus anak dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH) yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan lainnya dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong atas nama FEB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain di Hong Kong, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk dua saksi, yakni Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Termasuk, alasan pemeriksaan di Hong Kong.
Terhadap Feby, sedianya dipanggil sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Namun, saat itu ia berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar negeri.
"Saksi saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," kata Budi yang dikutip Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Muhammad Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsor untuk acara fashion show yang diikuti anaknya berinisial FP.
"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah perusahaan kemudian memberi uang sponsorship yang langsung dikirimkan ke rekening anak Haniv. Total uang yang diterima dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," katanya.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
KPK menyebut keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.
(Dhera Arizona)










