Yusril Beberkan Presiden hingga Menteri Disadap Listyo Sigit Cs, Siapa Saja Sasarannya?

Yusril Beberkan Presiden hingga Menteri Disadap Listyo Sigit Cs, Siapa Saja Sasarannya?

Terkini | inews | Selasa, 3 November 2026 - 22:23
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha diduga menjadi target penyadapan ilegal. Dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditetapkan salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menyebut, para korban diduga mengalami penyadapan melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya.

"Sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).

Yusril menegaskan, penyidik Polri telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita telepon seluler dan perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

"Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Komjen Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Topik Menarik