OJK Ungkap Alasan MSCI Usulkan Status Pasar Saham RI Turun Jadi Standalone Market

OJK Ungkap Alasan MSCI Usulkan Status Pasar Saham RI Turun Jadi Standalone Market

Terkini | inews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:34
share

LOMBOK, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengajukan proposal konsultasi untuk meninjau klasifikasi pasar saham Indonesia, dari emerging market menjadi standalone market. OJK menyebut MSCI masih mengkhawatirkan potensi terulangnya gangguan pasar (market dysfunction), seperti yang pernah terjadi pada 2025 dan periode sebelumnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kekhawatiran tersebut tetap muncul meskipun MSCI mengakui sejumlah reformasi struktural yang telah diterapkan otoritas pasar modal Indonesia.

“Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction,” kata Agus dalam ajang OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026, Sabtu (31/10/2026).

Agus menjelaskan, perhatian MSCI antara lain tertuju pada risiko terulangnya dinamika transaksi yang pernah terjadi pada sejumlah saham emiten domestik, di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Menurut Agus, MSCI menilai langkah pencegahan (preventive action) yang dilakukan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) masih perlu diperkuat. MSCI juga mendorong penegakan hukum (enforcement action) yang tegas apabila terjadi pelanggaran di pasar modal.

“Jadi mereka ingin melihat itu yang dilakukan oleh OJK dan dilakukan oleh bursa, preventive action dan juga enforcement action,” tutur Agus.

Dia menambahkan, MSCI menginginkan adanya efek jera (deterrent effect) terhadap pelanggar aturan bursa. Sanksi diharapkan tidak hanya mencegah pelaku mengulangi pelanggaran, tetapi juga menghalangi pihak lain melakukan tindakan serupa.

“Harus ada deterrent effect, kalau ada yang melakukan itu diberikan hukuman sehingga mereka tidak berani lagi untuk melakukan hal yang sama dan yang lain juga akan takut untuk melakukan hal serupa karena ada enforcement yang memberatkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK mencatat MSCI mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan tata kelola pasar modal yang telah dilakukan Indonesia.

Langkah tersebut mencakup peningkatan transparansi keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta penyusunan peta jalan (roadmap) peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) secara bertahap hingga 15 persen.

Meski demikian, apresiasi terhadap reformasi tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran MSCI mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Agus menyampaikan, usulan reklasifikasi tersebut masih dalam tahap konsultasi publik yang berlangsung hingga April 2027. Keputusan final MSCI dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI menerapkan sejumlah pembatasan terhadap posisi saham Indonesia dalam indeksnya. Pembatasan itu meliputi penghentian penambahan konstituen baru dari Indonesia, penahanan kenaikan foreign inclusion factor maupun jumlah saham (number of shares), serta penghentian migrasi saham ke segmen indeks yang lebih besar.

Topik Menarik